Liputan6.com, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengajukan uji materi terhadap pengajuan Angket DPR terhadap lembaga antikorupsi. Wadah Pegawai KPKÂ ingin menguji Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sudah mengetahui tindakan WP KPK tersebut. Bahkan, menurut Laode, semua pimpinan KPK telah merestui hal tersebut.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
"Pimpinan mengetahui dan merestui judicial review tersebut. Karena memang secara konstitusional itu adalah hak-hak pegawai KPK," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Advertisement
Laode mengatakan, uji materi yang diajukan pegawai KPK agar pihaknya dan DPR saling mengetahui kewenangan lembaga masing-masing.
"Dan sebelumnya memang ada pihak-pihak lain yang ingin melakukan judical review agar menjadi jelas kewenangan KPK dan DPR. Supaya jelas dan nanti KPK akan mengikuti apa yang diputuskan MK," kata dia.
Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Ayat 3 Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur mengenai pelaksanaan hak angket.
Ketua II Wadah Pegawai KPK Harun Al Rasyid mengatakan, ini ikhtiar sebagai warga negara, pribadi, sebagai pegawai KPK dan wakil yang bekerja di lembaga pimpinan Agus Rahardjo. Dia berpandangan ada yang salah dengan kewenangan anggota DPR.
Menurut dia, Wadah Pegawai KPK tidak terkait dengan konflik lembaga antirasuah itu dengan DPR, sehingga bisa melakukan uji materi.
"Pengajuan ini kami dasari karena ada kewenangan hukum yang dilakukan anggota DPR yang saat ini membentuk Pansus KPK. Kami menilai kewenangan hukum itu kurang tepat, dari analisis kami dan berkonsultasi dengan para hukum," ucap Harun di Gedung MK Jakarta, Kamis siang.
Saksikan video menarik di bawah ini: