Sukses

DPR: Arsitek Indonesia Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek diharapkan Arsitek Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Liputan6.com, Jakarta Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek diharapkan Arsitek Indonesia bisa menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Dengan UU ini pula maka akan memberikan kepastian hukum guna menunjang peningkatan kompetensi dan sumber daya manusia (SDM) arsitek dalam persaingan global.

Demikian harapan Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo di depan Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (11/07/2017) saat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI tentang Arsitek menjadi UU Arsitek

"Saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Arsitek dapat disetujui menjadi Undang-Undang Arsitek?" tanya Taufik, serentak dijawab "setuju" sebagai tanda selesainya pembahasan RUU Arsitek antara DPR dengan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi V Sigit Sosiantomo menambahkan, dengan adanya UU ini, negara hadir dan menjadi penjamin bagi arsitek Indonesia yang berpraktik di dalam maupun luar negeri. Sedangkan di sisi lain, RUU ini memberi penguatan semangat kerjasama bagi arsitek daerah lainnya untuk peningkatan kualitas layanan praktik dengan mengamanatkan pemerintah daerah untuk menerbitkan lisensi kepada arsitek sebagai perpanjangan tangan negara.

"Sehingga, dapat membantu terciptanya praktik tertib pembangunan dan memberikan manfaat hasil pembangunan sebesar-besarnya bagi masyarakat," jelas Sigit.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V Lasarus, dalam kesempatan berbeda mengatakan, pengesahan UU Arsitek menjadi sebuah langkah maju, karena menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara Asean lainnya yang terlebih dulu memiliki UU Arsitek.

Lebih lanjut, RUU ini juga mengatur tata laku praktik arsitek asing di Indonesia agar terjadi persaingan sehat diantara arsitek Indonesia dan asing. Hal ini dimaksudkan, banyak perusahaan asing yang mendatangkan arsitek dari luar. Sementara, arsitek nasional hanya menjadi pemain kedua.

"Diharapkan UU Arsitek menempatkan arsitek kita menjadi pelaku utama atau tuan rumah di negeri kita sendiri," tandas Lasarus.

(*)

 

Â