Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj angkat bicara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembubaran Organisasi Kemasyakatan (Perppu Ormas). Dia menyatakan, Nahdlatul Ulama mendukung Perppu tersebut.
"Fakta sejarah, nabi tidak pernah legal formal mengatakan negara Islam. Apapun negaranya, menjalankan hukum adil sejahtera, subtansinya keadilan. Namanya bisa Islam, nasional kebangsaan. NU mendukung (penbubaran) ormas yang mengancam keberadaan Pancasila," ucap Said Aqil di sela Halaqah Nasional Alim Ulama se-Indonesia, Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Baca Juga
Said Aqil mengatakan, ormas manapun yang mengancam Pancasila harus dibubarkan dan diberantas. Agar ormas itu tidak semakin besar, maka diantisipasi sejak dini.
Advertisement
"Sekarang saja yang anti-Pancasila sudah 9 persen lebih, yang simpati kepada ISIS sudah 4 persen, bahaya itu kalau dibiarkan," kata dia.
Mengenai satu poin dalam Perppu Ormas tentang cara membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan, Said mengatakan, kalau ormas tersebut sudah jelas akan mengganggu keutuhan dan keselamatan maka harus dibubarkan.
Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut dia, Perppu ini semata untuk melindungi ideologi kebangsaan dan bukan untuk memberi batas kebebasan berdemokrasi.
"Perppu sudah dikeluarkan 10 Juli 2017. Pemerintah mengharap masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu secara jernih dan matang. Karena Perppu tak maksud membatasi kegiatan ormas, tapi semata untuk merawat kesatuan persatuan bangsa," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.
Wiranto menegaskan, kehadiran Perppu Ormas ini bukan untuk mendiskreditkan para ormas Islam. Dia pun meminta agar publik jangan sampai memiliki persepsi keliru yang memisahkan antara pemerintah dan masyarakat muslim Indonesia.
Â
Saksikan video di bawah ini: