Sukses

Kelompok Advokat Pancasila Temui Menko Polhukam

Menurut Wayan, banyak hal hendak disampaikan, salah satunya mengenai sejarah dan tujuan pendirian Forum Advokat Pengawal Pancasila.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendatangi Kantor Kemenko Polhukam. Kedatangan mereka menyikapi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.

"FAPP akan menyampaikan aspirasi kepada Menko terkait dengan berkembangnya paham radikal dan gerakan anti-Pancasila/NKRI yang terjadi di Indonesia pada saat ini," ujar I Wayan Sudarta, perwakilan advokat sebelum bertemu Wiranto, Jumat (14/7/2017).

Menurut dia, banyak hal yang hendak disampaikan, salah satunya mengenai sejarah dan tujuan pendirian Forum Advokat Pengawal Pancasila.

"Hal lain seperti penyampaian program audiensi kerja sama dengan kementerian lain. Lalu, ingin menyampaikan sumbangan pikiran berupa kajian," imbuh dia.

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam FAPP, di antaranya Todung Mulya Lubis, Teguh Samudra, Harry Ponto, Juniver Girsang, Sugeng Teguh Santosa, dan Petrus Selestinus.

Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengeluarkan Perppu Ormas. Perppu ini dikeluarkan karena keadaan mendesak dan mengancam eksistensi ideologi Pancasila.

"Saat ini (ideologi bertentangan) hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme, dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," tegas Wiranto pada 12 Juli 2017.

 

Saksikan video di bawah ini: