Liputan6.com, Jakarta - Organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dicabut izinnya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, masih berhak mengajukan gugatan. Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, gugatan yang diajukan berupa permohonan peradilan.
"Karena setelah Perppu Ormas ini keluar, toh suatu saat nanti ada ormas yang nyata dinilai menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, menentang NKRI, dan tatkala dinyatakan dicabut izinnya masih berhak untuk masuk ke ranah peradilan. Masih berhak untuk menggugat," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Menurut dia, hal ini merupakan cerminan demokrasi berbangsa dan bernegara yang taat batasan. Pemerintah, lanjut dia, menghormati hak kebebasan setiap warga untuk berorganisasi.
Advertisement
"Apa ini (hak menggugat) bukan demokrasi? Demokratis kan. Demokrasi kebebasan itu telah diberikan seluas-luasnya, tapi bukan kebebasan yang tanpa batas, ada batasan itu, ada hukum undang-undang," tegas Wiranto.
Sebelumnya, Perppu Ormas menuai protes dari sejumlah kalangan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat pun mempersilakan ormas yang akan dibubarkan menggunakan Perppu Ormas mengajukan uji materi. Termasuk, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Menurut Arief, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan perkara.
"Prinsipnya memang pasif, menanti perkara yang masuk ke sini," ucap Arief di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Saksikan video berikut ini: