Sukses

Mekanisme Jika Masa Jabatan Arief sebagai Hakim MK Habis 2018

Secara otomatis jabatan sebagai Ketua MK juga habis, jika masa keanggotaan Arief Hidayat sebagai hakim habis pada 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Arief Hidayat sebagai Ketua MK periode 2017-2020. Namun, masa keanggotaan Arief akan habis pada Arpil 2018.

Ia mengatakan, secara otomatis jabatan sebagai Ketua MK juga habis. Sehingga, nantinya akan ada pemilihan ulang untuk ketua MK.

"Karena saya berasal dari DPR, maka DPR merekrut lagi. Setelah rekrut dilaporkan ke Presiden dan dilantik untuk mengucap sumpah," ucap Arief di kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Sehingga kandidat tersebut, ia menambahkan, akan melengkapi sembilan Hakim Konstitusi. Arief Hidayat melanjutkan, dengan formasi lengkap akan melakukan rapat kembali untuk memilih ketua yang baru.

"Tiga bulan sebelumnya MK sudah surati DPR, dia harus rekrut kembali. Kalau saya ikut lagi atau saya diusulkan oleh DPR lagi atau siapa pun, harus ikut dalam rapat untuk melengkapi sembilan lagi untuk memilih ketua lagi, jadi begitu mekanismenya," papar Arief.

Kendati demikian, ia menyatakan akan membicarakan kembali bersama keluarganya jika diberikan kesempatan kedua oleh DPR sebagai Hakim Konstitusi.

"Ini masih lima tahun yang pertama, masih bisa. Tapi juga tergantung pada kesehatan saya, usia saya di atas 62 tahun juga, maka juga harus meminta izin kepada keluarga, kalau boleh saya ikut rekrutmen DPR," jelas Arief Hidayat.

 

Saksikan video di bawah ini: