Liputan6.com, Manado - Lebih dari sepekan kasus penamparan petugas Bandara Sam Ratulangi Manado oleh istri seorang jenderal terjadi, akhirnya pihak-pihak yang terkait bertemu di Mapolresta Manado, Jumat sore (14/07/2017).
Joice Joice Warouw pelaku penamparan terhadap Elizabeth Wehantouw mendatangi Mapolresta Manado setelah sempat diperiksa di Polda Metro Jaya.
Joice yang menggunakan setelan pakaian hitam-hitam turun dari mobil Toyota Innova warna hitam, sekitar pukul 16.40 WITA. Dia lalu masuk melalui pintu samping ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan menuju ruangan Kapolresta Manado.
Advertisement
Sementara suaminya, Brigjen Pol (Purn) Johan Sumampouw tiba semenit kemudian dengan menggunakan mobil Daihatzu Xenia warna putih bernopol DB 1041 LF. Berbeda dengan istrinya, Sumampouw masuk melalui pintu utama Polresta Manado.
Sedangkan Elizabeth dan Amelia, dua petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi Manado dan pimpinannya sudah terlebih dulu berada di Mapolresta Manado.
Joice didampingi Penasihat Hukum (PH) dan suaminya Brigjen Pol (Purn) Johan Sumampouw. Sedangkan Elizabeth dan Amelia didampingi pimpinan Angkasa Pura I. Pertemuan mereka sejak sore hari dan baru berakhir sekitar pukul 18.10 WITA.
Ketiganya sempat menuju ruangan Kapolresta Manado yang berada di lantai satu. Saat keluar ruangan, Elizabeth dan Joice tampak saling berjabatan tangan. Ada senyum yang terpancar dari raut wajah mereka. "Terima kasih banyak semuanya yah," ujar Joice.
Joice lalu menuju mobil Toyota Rush warna silver bernomor polisi (nopol) DN 1289 NC. Sedangkan Elizabeth dan Amelia menuju mobil Toyota Camry warna hitam bernopol B 104 API.
Kesepakatan Kekeluargaan
Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan menegaskan, telah terjadi kesepakatan secara kekeluargaan pada kasus penamparan di Bandara Sam Ratulangi Manado. Kedua pihak telah mencabut laporan dan keterangan yang dilaporkan untuk diselesaikan di luar sistem peradilan.
"Di kita (polisi) dikenal dengan penyelesaian secara ADR (Alternative Dispute Resolution) dan itu diperkenankan," kata Hisar di Mapolresta Manado, Jumat malam.
Hisar mengatakan, pihaknya memang melaksanakan proses penegakan hukum dari tiga laporan polisi yaitu dua laporan dari pihak Angkasa Pura (Bandara Sam Ratulangi) dan satu laporan dari Joice Warouw.
"Karena ada kesepakatan itu, mereka datang untuk mencabut laporan," terang Hisar.
Ketika ditanya mengenai wujud perdamaian mereka, mantan Kapolres Sangihe dan Bolmong ini mengatakan sudah ada surat atau dokumen pernyataan dari masing-masing dan surat yang ditandatangani bersama.
"Dalam dokumen tersebut, cukup untuk kita menentukan langkah selanjutnya proses dari 3 laporan tersebut. Jadi tinggal nanti ada proses untuk penghentian penyidikan," ujar Hisar.
Kasus penamparan yang dilakukan Joice Warouw terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Rabu 5 Juli 2017 sekitar pukul 07.20 Wita. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.
Saat itu, wanita yang mengaku istri pejabat tersebut masuk bandara melalui pintu X-Ray SCP 2. Tiba-tiba pintu metal detector berbunyi lantaran ia masih mengenakan jam tangan yang mengandung logam.
Petugas Avsec kemudian meminta agar jam tersebut dilepas untuk dimasukkan ke dalam x-ray. Namun rupanya wanita tersebut tidak terima dan langsung menampar petugas Avsec yang bernama Elizabeth Wehantouw.
Â
Saksikan video di bawah ini:
Â