Sukses

Pelapor Kaesang Kembali Ditahan Polisi atas Kasus ITE?

Pelapor Kaesang, Hidayat mengklaim ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep kembali ditahan polisi. Penahanan resmi dilakukan setelah dia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian melalui media sosial pada Jumat 14 Juli 2017.

Hidayat keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dengan didampingi penyidik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hidayat mengklaim, dia ditahan tanpa pemeriksaan lantaran tidak didampingi pengacara. Selama seharian, ia hanya menunggu diperiksa.

"Ini saya bilang, penahan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim," ujar Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jumat 14 Juli 2017 malam.

Hidayat menyebut dirinya ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik. "Alasannya kewenangan polisi, tidak ada alasan apa-apa. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup," ucap dia.

Hidayat curiga, penahanannya tak lepas dari pelaporan terhadap Kaesang. Laporan tersebut dilakukan di Polres Bekasi Kota atas konten vlog Kaesang di akun YouTube-nya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Hidayat. Menurut dia, Hidayat memilih bungkam selama diperiksa.

"Belum ditahan. Polisi ada waktu 24 jam. Tersangka diperiksa diam saja, tidak mau jawab pertanyaan penyidik," ujar Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Hidayat masih menunggu kepastian penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanannya. Namun Argo tak menyebutkan di mana saat ini Hidayat berada.

"Tunggu penyidik," ucap Argo.

Sebelumnya, Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Pada video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut memprovokasi peserta aksi untuk menangkap anggota HMI yang dianggap sebagai pemicu konflik.

Hidayat ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada pertengahan November 2016 dan langsung ditahan. Tak berselang lama, penahanan Hidayat ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

Pada kasus tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Nama Hidayat kembali menjadi sorotan publik setelah dia melaporkan Kaesang, putra Jokowi, ke Polres Bekasi Kota atas vlog yang diunggahnya. Namun penyelidikan laporan Kaesang dihentikan lantaran kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana.

Rupanya bukan kali ini saja Hidayat membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah lebih dari 50 kali membuat laporan kepolisian terkait pelanggaran Undang-undang ITE dengan terlapor yang berbeda-beda.

Saksikan video berikut ini: