Sukses

DPR Akan Uji Perppu Ormas

Menurut Yandri, pihaknya juga akan mempertanyakan sikap pemerintah mengenai urgensi diterbitkannya Perppu Ormas.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Komisi II Yandri Susanto mengungkapkan, pihaknya berencana menguji tiap poin dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Mengenai perppu, tentu kami sebagai legislatif akan menguji itu di massa sidang berikutnya, apakah layak (diterbitkan)," kata Yandri dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Menurut Yandri, pihaknya juga akan mempertanyakan sikap pemerintah mengenai urgensi diterbitkannya Perppu Ormas. Sebab, kata dia, kondisi politik maupun keamanan saat ini masih stabil.

"Tentu yang jadi pertanyaan apakah memang sudah dibutuhkan perppu. Kalau misalnya melihat situasi negara sekarang aman kok. Enggak ada yang genting. Tentu ini yang mesti klarifikasi dari pemerintah," terang dia.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Enggak ada dampaknya ini. Ini (perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017 lalu.

 

Saksikan video di bawah ini: