Sukses

Peradi: Pembubaran Ormas Bisa Diuji di Pengadilan

Sugeng mengaku pihaknya mendukung pemerintah Perppu Ormas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Namun, timbul pro-kontra dalam menyikapi sikap pemerintah ini. Misalnya, menganggap Perppu Ormas ini tidak memberikan kesempatan bagi ormas yang dibubarkan tanpa mekanisme pengadilan.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Perppu Ormas membuka peluang bagi ormas yang dibubarkan melalui mekanisme pengadilan.

"Itu membuka kesempatan untuk uji di pengadilan. Karena prinsip negara hukum memberikan perlindungan, maka tetap terbuka untuk diuji keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan pemerintah," kata Sugeng di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

"Jadi tetap bisa diuji di pengadilan," ujar Sugeng.

Sugeng mengaku pihaknya mendukung pemerintah Perppu Ormas. Pemerintah, kata dia, memiliki pertimbangan matang terkait dengan penerbitan perppu tersebut.

"Jadi, yang bisa menilai keadaan memaksa, menyelesaikan masalah, kekosongan undang-undang, dan menganggap undang-undang tidak memadai itu pemerintah," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan perppu ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kehidupan. Sebab, perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah dan dalam hal ini tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Enggak ada dampaknya ini. Ini (perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Â