Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja dikeluarkan pemerintah.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, perppu harus diterbitkan dalam keadaan darurat. Keadaan darurat menurut hukum internasional dan konstitusi Indonesia, harus dideklarasikan terlebih dulu.
Dia menilai perppu merupakan produk yang tidak tepat karena dikeluarkan dalam kondisi tidak genting. Ini sesuai dengan fitrah undang-undang darurat yang menjadi cikal bakal dari perppu. Hal itu tertuang dalam konstitusi RIS (Undang-Undang Dasar Sementara).
Advertisement
"Dia undang-undang yang ditetapkan oleh negara dalam keadaan darurat. Berarti harus dideklarasikan dulu, negara dalam keadaan darurat, apakah itu darurat perang, militer, atau darurat sipil," kata Jimly saat menjadi pembicara dalam diskusi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Yayasan Tifa, di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2017.
Begitu kembali lagi ke UUD 1945, maka istilah undang-undang darurat diganti menjadi peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang disingkat perppu. Sekalipun berganti istilah, Jimly berpendapat, negara tetap harus mendeklarasikan situasi darurat yang menghendaki produk hukum itu terbit.
Namun, Jimly setuju dengan substansi isi dari Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Kenapa?
"Karena memang harus ada pengaturan yang pasti bahwa organisasi, yang bertentangan Pancasila dan UUD dan organisasi yang mengajarkan kebencian, itu harus dilarang. Tapi saya konsisten dengan menerbitkan Perppu Ormas, tidak tepat," Jimly menjelaskan.
Dia mengatakan, pendapat orang per orang masuk ke ranah kebebasan berpendapat dan tidak bisa dipersalahkan, sebab terkait dengan kebebasan berpikir. Ini dilindungi oleh UUD. Dia mencontohkan ada orang anti-Tuhan, mau jadi komunis, atau ada orang tidak percaya Tuhan sama sekali.
"Tapi begitu dia bikin organisasi anti-Tuhan Indonesia, berarti dia mengajak banyak orang, mau menggerak banyak orang yang secara bertentangan dengan kesepakatan tertinggi atau konstitusi negara, itu yang harus dilarang," ujar Jimly.
Lantas, bagaimana melarangnya?
Menurut dia, ada dua kemungkinan cara. Pertama, organisasi itu dilarang dan dibatalkan dengan tetap memberi hak kepada mereka untuk membela diri ke pengadilan.
"Bubarin dulu, tapi tetap kepada mereka diberi hak untuk melawan keputusan penguasa yang dianggap zalim atau tidak adil, ke pengadilan," kata Jimly.
Menurut dia, apa pun yang diatur di perppu, meskipun tak menyebut ada mekanisme ke pengadilan, tetap harus dipahami semua keputusan pejabat negara, keputusan administrasi negara, termasuk keputusan pengaturan oleh negara bisa dilawan melalui upaya hukum.
"Kalau judicial review, melawannya kedua tempat. Ke Mahkamah Konstitusi bila itu undang-undang atau ke Mahakamah Agung bila peraturan di bawah undang-undang. Begitu pula kalau keputusannya TUN atau administrasi negara, bawa ke Pengadilan TUN," tutur Jimly.
Jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan berdasarkan Perppu Ormas, lanjut dia, HTI boleh melakukan perlawanan ke PTUN. Artinya, apa pun tindakan pemerintah bisa dilawan dengan upaya hukum.
"Jadi tidak perlu salah paham. Itu kemungkinan cara pertama," kata Jimly.
Kemungkinan kedua, ujar dia, jangan pemerintah yang membatalkan. Namun, melalui tangan pengadilan. Pemerintah bisa membawanya ke pengadilan tinggi, dengan begitu pemerintah tidak mengambil tanggung jawab politik. Hanya mengambil tanggung jawab administratif.
"Kalau sekarang langsung pemerintah yang membatalkan, langsung berhadap-hadapan. Secara politik ini tidak baik bagi posisi politik pemerintah," ucap Jimly.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: