Sukses

Mendagri: Perppu Tentang Ormas Tidak Mendadak

Menurut dia, penerbitan Perppu tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan penelahaan dari sejumlah stakeholder.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak diterbitkan secara dadakan. Menurut dia, penerbitan Perppu tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan penelahaan dari sejumlah stakeholder.

"Saya kira pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR ini tidak dadakan," kata Tjahjo lewat sambungan telepon pada sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Pemerintah, sambung Tjahjo, juga sudah mencermati dinamika di masyarakat, mendengar masukan berbagai pihak, mengundang pakar agama, hukum maupun sosial dalam menelaah Perppu tersebut.

Menurutnya, semua negara di dunia memiliki aturan dasar yang harus dipatuhi oleh masyarskatnya, termasuk di Indonesia yang memiliki idelogi Pancasila.

"Ini yang menjadi prinsip," ucap Tjahjo.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penerbitan perppu ini tidak akan berdampak secara signifikan terhadap kehidupan. Sebab, perppu ini hanya untuk mengatasi ormas yang bermasalah, dalam hal ini tidak taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Enggak ada dampaknya ini. Ini (perppu) adalah ormas yang bermasalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap organisasi masyarakat boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat terhadap undang-undang negara," ucap Tjahjo di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017 lalu.

 

Saksikan video di bawah ini: