Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo resmi memblokir 11 domain name system (DNS) milik Telegram. Media sosial itu dianggap mengandung konten negatif seperti radikalisme dan pornografi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (15/7/2017) Kemenkominfo juga mengancam akan menutup Google dan Facebook jika tidak mentaati peraturan di Indonesia.
Langkah pemblokiran ini diambil Menkominfo Rudiantara atas nama pemerintah sebagai bentuk langkah tegas demi kepentingan luas kepentingan masyarakat Indonesia, terutama anak-anak mengingat konten Telegram dianggap banyak mengandung unsur negatif di antaranya radikalisme dan pornografi.
Advertisement
Tindakan menkominfo tersebut menuai beragam respons dari warganet.
Langkah tersebut dilakukan tidak semata-mata diambil namun telah didahului upaya komunikasi dengan pihak Telegram beberapa kali namun tak mendapat respons. Teguran demi teguran tak juga ditanggapi dengan baik, pemerintah pun memutuskan memblokir Telegram.
Â