Liputan6.com, Jakarta - Waketum Gerindra Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritik peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang ormas. Perppu itu menjadi salah satu dasar untuk membubarkan sebuah ormas.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (15/7/2017), menurutnya tidak ada kondisi yang memaksa untuk diterbitkan Perppu ini. Terbitnya Perppu tentang ormas masih cukup hangat menjadi perdebatan.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR ini mempertanyakan parameter pemerintah dalam mengeluarkan Perppu ormas. Karena pada dasarnya, Perppu diterbitkan bila ada kondisi yang mendesak atau dikarenakan adanya kekosongan hukum. Fadli Zon menilai ini bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.
Advertisement
Sementara, Mendagri meluruskan bila pembentukan Perppu bukan untuk membubarkan paksa ormas tertentu. Namun untuk menjamin keutuhan NKRI.