Sukses

KPK Bakal Jerat Eks Perusahaan Sandiaga Uno dengan Pasal TPPU

Ketua KPK berharap, pengungkapan kasus berjalan seperti apa yang diinginkan, karena kali pertama KPK menetapkan korporasi jadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

Perusahaan yang sempat dipimpin Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno itu bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau mentersangkakan korporasi kan pasti ada TPPU yang akan dikenakan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfrimasi, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

KPK, menurutnya, sudah mulai melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Salah satunya dengan memeriksa Sandiaga Uno pada Jumat 14 Juli 2017 kemarin.

Agus berharap, pengungkapan kasus ini berjalan seperti apa yang diinginkan. Diketahui, ini kali pertama KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka.

"Sudah dimulai. Jadi, nanti anda ikuti saja, mudah-mudahan yang ini sukses," kata Agus.

KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Dalam proyek tersebut, KPK menduga indikasi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring ini diketahui bermitra dengan Permai Grup milik terdakwa korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.

 

Saksikan video menarik di bawah ini: