Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas.
Presiden Jokowi meminta kepada pihak yang keberatan dengan diterbitkannya peraturan tersebut untuk menggunakan jalur hukum.
"Negara kita negara hukum, kita memberikan ruang pada yang tidak setuju untuk menempuh jalur hukum. Silakan lewat jalur hukum," ujar Jokowi saat membuka Akademi Bela Negara di Kampus ABN Nasdem, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Jokowi mengatakan pemerintah akan berupaya sepenuhnya mencegah pihak-pihak yang ingin mengganti ideologi dan dasar negara.
Jokowi menegaskan, Pancasila merupakan satu-satunya ideologi yang paling sesuai dan tepat bagi Indonesia.
Advertisement
"Kita inginkan negara ini tetap utuh, negara ini tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya, kita tidak ingin ada yang merongrong NKRI kita," tegas Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah tidak akan membiarkan kebebasan yang dimiliki oleh segenap masyarakat digunakan untuk meruntuhkan ideologi bangsa.
"Mereka yang terang-terangan ingin mengganti Pancasila, merongrong NKRI, meruntuhkan demokrasi negara ini, kita tidak akan biarkan. Baik itu ormas atau individu yang menyalahgunakan kebebasan yang diberikan," Jokowi menandaskan.
Saksikan video di bawah ini: