Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara terhadap terdakwa kasus suap proyek pengadaan alat monitoring di Bakamla, Eko Susilo Hadi. Selain pidana penjara, Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla itu juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Eko secara sah dan meyakinkan ikut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
Advertisement
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Majelis Hakim untuk memvonis Eko Susilo Hadi lima tahun penjara dan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Eko tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, kolusi ,dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai tidak berbelit-belit memberi keterangan.
"Yang meringankan, berterus terang, mengakui perbuatan dan punya tanggungan keluarga," imbuh Majelis Hakim.
Majelis hakim melanjutkan, terdakwa Eko juga terbukti menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Eko juga terbukti menerima US$10.000, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan US$78.500. Eko saat itu juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
"Terdakwa menerima hadiah dari PT Melati Techno Indonesia karena telah dimenangkan dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla," ujar Majelis Hakim.
Majelis hakim menyebutkan, anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.
Selain Eko, ada 3 pejabat Bakamla lain yang diduga menerima uang terkait pengadaan monitoring satelit. Yaitu Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian ada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.
"Para penerima seharusnya menduga bahwa pemberian-pemberian uang itu ada kaitannya dengan proyek pengadaan monitoring satelit," ujar hakim Sofialdi.
Atas perbuatan tersebut, Eko Susilo Hadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Â
Saksikan video di bawah ini: