Sukses

Pegawai Bank Pemerintah Terlibat Pencucian Uang

Polda Metro Jaya membekuk kawanan pencucian uang black dollar yang melibatkan salah seorang karyawan bank pemerintah. Pencucian uang ini merugikan bank pemerintah tersebut hampir Rp 30 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap sindikat pencucian uang dolar. Ternyata, kasus pencucian uang black dollar turut melibatkan pegawai salah satu bank pemerintah berinisial AM dan warga asing asal Kamerun berinisial CPR.

Tersangka AM berperan sebagai orang yang mengeluarkan sejumlah uang dari bank pemerintah sebanyak 121 kali RTGS (real time grass sartellmen atau transfer antarbank cepat dan aman) dengan total nilai sebesar Rp 29.561.500.000 Waktu kejadian RTGS terjadi pada 12 Juli 2010 sampai dengan 2 September 2010.

"Kelompok tersangka menyalahgunakan wewenang mengeluarkan uang dari salah satu bank pemerintah senilai Rp 29.561.500.000 yang digunakan untuk dapat mengolah atau mencuci black dollar menjadi dolar asli US$ 6 juta," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Boy Rafly Amar di Jakarta, Kamis (21/10).

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti. Misalnya, satu mobil Toyota Harrier, satu mobil Honda Civic, dan satu koper berisi ratusan ribu black dollar dalam bentuk pecahan US$ 100. Serta, satu laptop atau komputer jinjing, uang tunai US$ 500, uang senilai Rp 4 juta, beberapa telepon seluler, dan buku tabungan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap empat tersangka lainnya. "AS, 39 tahun pekerjaan swasta, IW, 38 tahun pekerjaan karyawan BUMN (BAdan Usaha Milik Negara), DZ, 29 tahun pekerjaan swasta, dan GH, 29 tahun pekerjaan swasta," ungkap Boy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 6 Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Mereka diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup," tegas Boy.

Atas pencucian uang tersebut, Boy menegaskan, total kerugian yang dialami salah satu bank pemerintahan adalah senilai hampir Rp 30 miliar.(ANS)

    Video Terkini