Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, berdasarkan temuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, ada 17 kasus terorisme yang memanfaatkan media sosial Telegram. Oleh karena itu, Kemkominfo akan menutup akses media sosial itu di Indonesia. *
Selengkapnya di:
Baca Juga
Kapolri: Ada 17 Kasus Terorisme yang Manfaatkan Telegram
Advertisement