Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo. Gugatan Praperadilan ittu dilayangkan Hary atas penetapan status tersangka kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari pemohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Dalam persidangan, hakim Cepi menyatakan penetapan HT sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri adalah sah.
Advertisement
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," ucap Cepi.
Menindaklanjuti putusan hakim itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan percepatan pemberkasan ini sengaja dilakukan pasca ditolaknya gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Bos MNC Grup itu.
"Saat ini kami fokus untuk melengkapi berkas perkara, agar segera tahap II," kata Fadil saat dihubungi di Jakarta.
Menurut Fadil, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa terhadap berkas perkara Hary Tanoe. Di mana pada 10 Juli 2017 lalu penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tersebut atau tahap I ke Kejaksaan Agung.
"Penyidik menunggu hasil penelitian JPU," ucap dia.
Saksikan video menarik di bawah ini: