Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak pra-peradilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo. Gugatan Pra-peradilan ittu dilayangkan Hary atas penetapan status tersangka kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik.
Â
Selengkapnya:
Advertisement