Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menuntaskan kasus korupsi e-KTP, pasca penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. KPK akan membidik anggota DPR lainnya yang disebut dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Sudah kami sebutkan di dalam dakwaan, di sidang, dan di tuntutan, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana. Itu cukup banyak yang kami sebutkan, tentu akan kami proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Febri mengatakan penyidik tengah menganalisis pihak-pihak yang diduga terlibat menikmati uang haram dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Advertisement
"Kami mulai penyidikan yang baru di sini untuk tersangka SN (Setya Novanto). Kami juga melakukan analisis secara terus menurus, apakah masih ada pihak lain yang diduga terlibat," Febri menandaskan.
Dalam surat tuntutan milik terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto disebutkan sejumlah anggota DPR yang menikmati aliran dana e-KTP.
Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Novanto menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dia juga dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.
"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Saksikan video berikut ini: