Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus tersebut Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR.
KPK Ungkap Peran Setya Novanto dalam Korupsi E-KTP
Novanto melalui tersangka Andi Agustinus telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.