Liputan6.com, Jakarta Setelah mencermati fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), KPK menetapkan Ketua DPRÂ Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam tindak pidana korupsi kasus e-KTP.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin ( 17/7/2017), Setya Novanto menjadi tersangka baru dalam tindak pidana korupsi kasus e-KTP.
Baca Juga
KPK menilai, Setya Novanto melalui Andi Narogong diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR terkait pengadaan mega proyek e-KTP.
Advertisement
Selain itu, Setya Novanto juga dinilai berperan dalam pengadaan mengkondisikan barang dan jasa pengadaan e-KTP dengan nilai paket pengadaan e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.