Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik. Penetapan Setya menyusul telah ditemukannya dua alat bukti yang cukup oleh penyidik KPK.
Dalam kasus ini, Setya Novanto diduga berperan sejak awal kasus. Peran ini terungkap dalam surat dakwaan dan tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang korupsi E-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto.
Baca Juga
Jejak Setya Novanto ini menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi senilai Rp 5,9 triliun ini.
Advertisement
Selengkapnya dalam infografis di bawah ini: