Sukses

Komisi VII DPR Membahas Proyek Migas

Komisi VII DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, dan BPH Migas

Liputan6.com, Jakarta Komisi VII DPR RI rapat dengar pendapat dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, dan BPH Migas untuk membahas perkembangan terkini proyek-proyek migas.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu ini berlangsung selama 5 jam sejak pukul 15.30 WIB sampai 20.30. Dihadiri oleh 14 Anggota Komisi VII DPR RI dari 6 fraksi, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, dan Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman mewakili Direktur Utama Pertamina.

Rapat menghasilkan 9 kesimpulan. Berikut kesimpulan lengkapnya:

1. Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk meningkatkan kapasitasnya dalam mendukung KKKS terkait upaya pengembangan hulu migas dan peningkatan produksi/lifting migas dan berupaya mempersingkat waktu antara tahap eksplorasi sampai dengan pengembangan (POD).

2. Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas untuk membuat kebijakan yang jelas dan tegas terkait dengan pemanfaatan aset-aset bekas KKKS agar pemanfaatannya lebih optimal.

3. Komisi VII DPR RI menerima penjelasan Kepala BPH Migas dan Dirut PT Pertamina (Persero) terkait evaluasi pendistribusian BBM pada Lebaran 2017.

4. Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas agar lebih intensif mensosialisasikan Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Gas Bumi guna memperlancar dan mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi.

5. Komisi VII DPR RI meminta PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menambah jumlah SPBU/lembaga penyalur premium termasuk pada jalur tol baru. Untuk SPBU baru supaya diberikan alokasi BBM sesuai kebutuhan pasar setempat.

6. Komisi VII DPR RI meminta Dirut PT Pertamina (Persero) melaksanakan penugasan pemerintah untuk mendistribusikan BBM jenis premium ke seluruh SPBU tanpa kecuali dan meminta Kepala BPH Migas untuk melakukan pengawasan.

7. Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas dan Dirut PT Pertamina (Persero) untuk mengevaluasi lokasi dan kapasitas GRR dan RDMP yang paling tepat secara nasional, dengan memperhatikan efisiensi biaya distribusi BBM dan keamanan nasional dalam jangka panjang.

8. Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, dan Dirut PT Pertamina (Persero) untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan banyaknya SPBU mini yang tidak berizin.

9. Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, Kepala BPH Migas, dan Dirut PT Pertamina (Persero) menyampaikan secara tertulis jawaban dan data yang diminta Komisi VII DPR RI diserahkan paling lambat tanggal 31 Juli 2017.

 

 

(*)