Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menaikkan status anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, sebagai tersangka. Axel dijerat atas kasus dugaan pemufakatan kepemilikan narkoba jenis psikotropika happy five (H5) dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (18/7/2017), putra dari pasangan Jeremy Thomas dan Ina Thomas ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah dicekal saat akan melakukan perjalanan ke Singapura pada Selasa pagi (18/7/2017). Rencananya Axel akan segera dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca Juga
VIDEO: Skincare Abal-Abal! Tren Kecantikan atau Penipuan? Waspada Bahaya di Balik Produk Murah
VIDEO: Wali Murid Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Resmi Ditahan! Pelaku Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Saksikan Sinetron My Heart Episode Jumat 15 November 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Sebelumnya, Jeremy Thomas sempat melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum petugas Satnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap anaknya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Senin kemarin, 17 Juli 2017. Namun, polisi membantah hal itu, karena menganggap Axel tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
Advertisement
Dari bukti yang dimiliki penyidik, Axel diduga telah memesan H5 sebanyak 1 strip dan mengirimkan uang via transfer bank sebesar Rp 1,5 juta kepada bandar narkoba yang telah lebih dahulu ditangkap polisi. Uang tersebut ditransfer Axel saat sang bandar tengah berada di Malaysia.