Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Lalu kapan penyidik akan memanggil Novanto dengan status barunya sebagai tersangka?
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan penyidik akan memeriksa Novanto serta pemanggilan saksi-saksi untuk proses penyidikan terhadap Novanto. Namun, dia enggan mengungkap kapan penyidik akan memeriksa Ketua DPR itu.
Baca Juga
"Pemanggilan saksi-saksi atau tersangka dalam kasus ini nanti kita infokan lebih lanjut. Yang pasti proses penyidikan sudah berjalan. Selain juga tersangka SN (Setya Novanto) yang kita periksa," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Advertisement
Menurut dia, tak menutup kemungkinan, penyidik akan menahan ataupun menggeledah Setnov terkait kasus e-KTP ini. Febri menjelaskan hal-hal seperti itu telah diatur dalam hukum acara yang berlaku.
"Dalam penyidikan itu kegiatan-kegiatan seperti pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, penahanan-penahanan, penggeledahan, atau kegiatan lain tentu dimungkinkan menurut hukum acara yang berlaku," Febri menjelaskan.
Penyidik KPK akan berfokus mendalami aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam surat tuntutan milik terdakwa Irman dan Sugiharto.
KPK resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat kasus proyek e-KTP.
"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.
Agus Rahardjo menjelaskan Setya Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek e-KTP. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.
"Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Narogong), diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP," tuturnya.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.