Sukses

Kasus Bakamla, KPK Cegah Politikus Golkar Fayakhun ke Luar Negeri

Selain Fayakhun, KPK juga mencegah Erwin Arif berpergian ke luar negeri terkait penyidikan dengan tersangka Nofel Hasan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah politikus Golkar Fayakhun Andriandi bepergian ke luar negeri. Anggota Komisi I DPR RI ini dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Kami sampaikan salah satu perkembangan salah satunya penyidikan yang sedang berjalan untuk tersangka NH (Nofel Hasan), KPK lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriandi untuk bulan dan terhitung di akhir Juni lalu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Selain Fayakhun, KPK juga mencegah Erwin Arif bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dengan tersangka Nofel Hasan.

Febri mengatakan, pencegahan terhadap Fayakhun dan Erwin dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap di Bakamla.

"Jadi ada kebutuhan pemeriksaan agar proses penyidikan berjalan lebih efektif, tidak terganggu atau terhambat apabila yang bersangkutan ke luar negeri," ungkap jubir KPK ini.

Penyidik, kata Febri tengah mencermati informasi yang muncul dalam persidangan termasuk tentang pembahasan anggaran dalam mengusut perkara yang juga menyeret nama pejabat di Bakamla.

"Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru, terkait dengan proses penganggaran," beber dia.

Nama Fayakhun sempat disebut dalam sidang dengan terdakwa Hardy Stefanus. Fayakhun disebut turut menerima aliran dana suap proyek senilai Rp 400 miliar itu.

Hal tersebut diungkap Fahmi Darmawansyah yang hadir sebagai saksi. Direktur PT Merial Esa itu menyebut penerimaan dana oleh Fayakhun melalui politikus PDI Perjuangan, Fahmi Habsyi alias Ali Fahmi.

 

Saksikan video di bawah ini: