Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KN). Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 1594 Tahun 2017.
Warga Jakarta dapat memanfaatkan kebijakan tersebut mulai 19 Juli-31 Agustus 2017. Kepala BPRD, Edi Sumantri, mengatakan, kebijakan tersebut untuk meringankan warga dan untuk memperingati HUT RI ke-72.
Baca Juga
"Tujuannya tentu untuk kepentingan DKI. Ayo dimanfaatkan," ujar Sumantri saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Advertisement
Ia juga mengimbau agar wajib pajak mendatangi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan pengampunan pajak ini.
"Wajib pajak yang membayarkan PKB dan BBNKB setelah 31 Agustus kembali dikenakan sanksi sesuai peraturan," ucap Sumantri.
Saksikan video di bawah ini: