Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Saipul Jamil didakwa memberikan suap kepada Hakim Ifa Sudewi selaku ketua hakim kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jaksa KPK menyebut Saipul Jamil telah memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Hakim Ifa melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Baca Juga
Uang tersebut diberikan oleh kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua kuasa hukumnya, Kasman Sangaji dan Berthanalia Rujuk Kariman. Pemberian uang tersebut sebagai pemulus vonis terhadap Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Advertisement
Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebelumnya selalu menolak disebut telah memberikan uang Rp 250 juta kepada Hakim Ifa. Namun belakangan Rohadi mengakui pemberian uang dari Saipul Jamil kepada Hakim Ifa.
Begitu juga dengan Saipul Jamil, dia menolak disebut telah memberikan suap atau janji kepada Hakim Ifa. Menurut Saipul, pemberian terhadap Hakim Ifa tanpa sepengetahuan dirinya yang mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
"Harapan saya bisa dituntut bebas sama JPU. Kalau saya dianggap salah, abang saya dianggap salah, saya mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ujar dia di Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus dugaan pencabulan, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. Vonis yang diberikan hakim Ifa Sudewi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding dan akhirnya hukuman Saipul Jamil diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Â
Saksikan video di bawah ini: