Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kewajiban cuti petahana yang diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam ruang sidang di MK, Jakarta Pusat.
"Mengadili menolak permohonan pemohon," kata Hakim Ketua MK Arief Hidayat di MK, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Baca Juga
Ahok mengajukan uji materi UU ini saat dia kembali mencalonkan diri menjadi orang nomor 1 di Jakarta. Saat itu, Ahok keberatan jika harus cuti kampanye selama 4 bulan.
Advertisement
Menurut Ahok, selain bisa mengurangi masa jabatan, cuti kampanye bagi petahana juga bisa menghambat program kerja dan pengawasan penyusunan anggaran.
Ahok juga sempat membandingkan dengan masa jabatan presiden. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.
Namun MK memiliki alasan kuat untuk menolak segala pertimbangan Ahok. Menurut MK, cuti 4 bulan bagi petahana itu untuk mengatur dan mengantisipasi penyalahgunaan wewenang.
Poin itu dinilai selaras dengan aturan UU Pilkada soal kesetaraan antarpeserta kepala daerah. Dalam UU Pilkada jelas mengatur, pelaksanaan pilkada harus mencerminkan netralitas dari tiap kontestan. Dan cuti kampanye merupakan bentuk netralitas calon petahana yang maju dalam pilkada.
"Jadi untuk calon petahan fasilitas yang melekat pada jabatannya harus dilepaskan. Itu merupakan wujud netralitas. Meski kasus penyelewengan ada terjadi, namun hukum tidak boleh menggeneralisasi. Tapi di sisi lain hukum juga tidak boleh menutup mata bahwa memang benar terjadi penyelewengan," ujar anggota Hakim MK, Anwar Usman.
Saksikan video menarik di bawah ini: