Liputan6.com, Jakarta - Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bereaksi atas pembubaran organisasinya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pembubaran HTI dilakukan dengan cara mencabut izin badan hukum organisasi tersebut.
Juru bicara HTI M Ismail Yusanto mengatakan, pencabutan status badan hukum organisasinya merupakan bukti kesewenang-wenangan pemerintah.
Menurut dia, berdasarkan Perppu No 2 Tahun 2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas, setelah sebelumnya menerima surat peringatan.
Advertisement
"Sampai ini hari, HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan, karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut," ujar Ismail melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Ismail merasa heran terhadap sikap pemerintah yang mencabut legalitas organisasinya. "Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Inilah bukti kesewenang-wenangan atau kezaliman itu," sambung dia.
Lebih jauh, dia juga menilai bahwa penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Sebab, pemerintah telah menghapus proses peradilan dalam pembubaran sebuah ormas.
Meski begitu, HTI tidak akan tinggal diam. Mereka akan melawan pembubaran organisasinya yang dilakukan pemerintah melalui proses hukum yang berlaku. "HTI akan melakukan perlawanan hukum," tandas Ismail Yusanto.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini. Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," jelas Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, di gedung Kememkumham Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Saksikan video di bawah ini: