Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Teuku Taufiqulhadi, menilai tidak adil bila memaksakan Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto memiliki hak menggunakan azas praduga tidak bersalah.
"Kita yakin kepada praduga tidak bersalah. Maka kami persilakan kepada Pak Setnov untuk menggunakan azas tersebut. Menurut saya tidak terlalu adil kalau kita paksakan, misalnya harus mengundurkan diri sekarang juga," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (Rabu, 19/7/2017).
"Bagi kami tetap menegaskan sementara coba azas praduga tidak bersalah. Kita lihat nanti prosesnya. Ada upaya-upaya hukum yang dilakukan, seperti praperadilan," imbuh dia.
Advertisement
Taufiqulhadi menambahkan, Setya Novanto hendaknya diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus tersebut hingga rampung. Jika dalam proses penyelesaian kasus itu menghambat kinerjanya sebagai Ketua DPR, posisi Setya Novanto akan dievaluasi.
"Kita lihatlah itu kan ada batas waktunya apakah seminggu, dua minggu, tiga minggu dan sebagainya," ujar dia.
Taufiqulhadi menilai kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto tidak akan membuat kepercayaan masyarakat turun terhadap DPR. Karena tidak semua mereka yang duduk sebagai anggota dewan melakukan tindakan yang merugikan negara tersebut.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Penetapan tersebut memicu desakan agar dia mengundurkan diri dari pucuk pimpinan DPR.
Namun begitu, hasil rapat pimpinan DPR memutuskan bahwa posisi ketua DPR masih dipegang oleh Setya Novanto. Para pimpinan beralasan, keputusan ini diambil lantaran status hukum terhadap Setya Novanto masih belum inkrah.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: