Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran dilakukan dengan mencabut izin badan hukum organisasi masyarakat (Ormas) tersebut.
Alasan pemerintah membubarkan ormas tersebut demi menjaga keutuhan NKRI dan merawat Pancasila sebagai ideologi UUD 1945.
"Maka dengan mengacu kepada Perppu No 2 tahun 2017 terhadap status badan hukum Indonesia dicabut dengan surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 00282.60.10.2014.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)Â Freddy Harris, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Advertisement
Surat keputusan pencabutan badan hukum HTI, kata dia, telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Presiden Jokowi mengatakan, keputusan mengeluarkan Perppu Ormas hingga akhirnya membubarkan HTIÂ sudah melalui kajian mendalam. Kajian melibatkan seluruh kalangan masyarakat, termasuk para ulama.
"Pemerintah, mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat," kata Jokowi usai membuka APKASI Otonomi Expo 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Hasil dari diskusi panjang itu sudah diumumkan oleh Menko Polhukam Wiranto dalam bentuk Perppu Ormas. Keputusan itulah yang akan dijalankan sampai saat ini.
Jokowi tidak mau berandai-andai ormas mana saja yang anak dibubarkan selain HTI. Pemerintah tentu punya data dan penilaian tentang ormas yang ada di Indonesia.Â
Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, HTI bisa menempuh langkah hukum bila tidak menyetujui langkah pemerintah yang mencabut izin badan hukum organisasi tersebut. Langkah itu dinilai jalan yang paling baik.
"Ya pasti itu memang solusinya. Kalau tidak setuju, ya gugat," kata Jusuf Kalla itu di kantornya.
Menurut pria yang akrab disapa JK itu, pencabutan itu sudah ada wewenangnya, yaitu melalui Perppu Ormas yang baru-baru ini diterbitkan pemerintah.
"Karena berdasarkan Perppu itu punya kewenangan. Itu kan terbuka untuk diperiksa kemudian oleh pengadilan, apabila diajukan," jelas JK.
Menteri AgamaLukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, meski sudah ada ormas yang dibubarkan pemerintah. Dia mengingatkan, yang dibubarkan hanya institusi atau lembaganya.
Lukman mengatakan, para pengurus dan anggota ormas yang dibubarkan harus tetap dijaga. Terutama keselamatannya, sehingga tidak ada yang mengganggu.
"Bagaimana pun juga, saya sampaikan di mana-mana pembubaran ormas terkait dengan pembubaran institusinya, kelembagaannya, tapi pengurus mempunyai hak keselamatan, keamanan. Tanggung jawab semua untuk dijaga," kata Lukman di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.
Dia meminta agar masyarakat tetap menjaga keharmonisan. Jangan sampai main hakim sendiri. "Saya imbau semua, kita jangan main hakim sendiri dan lakukan hal-hal yang ancam keamanan dan keselamatan para fungsionaris, pengurus, anggota, karena mereka tetap saudara kita," Lukman menjelaskan.
Saksikan video di bawah ini:
Reaksi HTI
Usai pengumuman pembubaran organisasinya, aktivitas di Markas HTI yang ada di kompleks perkantoran Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan itu tetap berjalan normal.
Pantauan Liputan6.com, Rabu 19 Juli 2017, kantor yang ada di Blok A 25-26 Crown Palace itu terlihat sepi. Meski begitu, sejumlah staf dan karyawan tetap beraktivitas seperti biasa di dalam kantor empat lantai tersebut.
Sementara, Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengaku tidak mengetahui alasan Kemenkumham mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia.
"Kami enggak ngerti kenapa tiba-tiba dicabut. Atas salah apa kami? Tidak ada konfirmasi dari Kemenkumham," ungkap dia kepada Liputan6.com.
Dia mengatakan, jika merujuk pada Perppu Ormas yang baru diterbitkan Pemerintah sebelum ada penghentian kegiatan sebuah ormas, harus terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis. Setelah itu, baru kemudian pencabutan izin badan hukum.
"Ini tidak ada peringatan tertulis, kami salah apa. Itulah kami sebut kezaliman, kesewenang-wenangan. Terbitnya perppu sebuah kezaliman. Lalu di dalam perppu menghilangkan proses pengadilan, kezaliman baru. Jadi ini kezaliman ganda," beber dia.
HTIÂ mengaku tidak akan tinggal diam. Mereka akan melawan pembubaran organisasinya yang dilakukan pemerintah melalui proses hukum yang berlaku. "HTI akan melakukan perlawanan hukum," tandas Ismail Yusanto.
Sementara itu, Pengurus HTI Daerah Jawa Tengah melepas seluruh atribut yang terpasang di kantor sekretariat ormas yang berada di Kota Semarang pascapencabutan surat keputusan pendirian badan hukum organisasi itu.
Ketua HTI Jawa Tengah Abdullah di Semarang, Rabu, mengatakan pencopotan atribut tersebut merupakan bentuk respons atas pembubaran yang dilakukan pemerintah.
"Setelah ada pengumuman resmi dari Kemenkumham langsung direspons dengan pencopotan atribut," kata dia.
Atribut yang dicopot, lanjut dia, merupakan spanduk yang menunjukkan tentang kantor Sekretariat HTI Jawa Tengah yang berlokasi di Kintelan Baru, Kota Semarang.
Selanjutnya, kata dia, pengurus daerah masih menunggu proses hukum yang berjalan atas pembubaran tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dengan keputusan ini HTI dilarang melakukan aktivitas organisasinya.
"Kan dibubarkan, secara organisasi jadi tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Setyo menambahkan, pihaknya tidak akan mengizinkan HTI menggelar suatu kegiatan, termasuk unjuk rasa. Bahkan, surat tanda terima pemberitahuan (STTP) juga tidak akan dikeluarkan.
"Kalau dia mengajukan organisasi itu untuk kegiatan organisasi itu misalnya mau unjuk rasa, mau pertemuan, mau ini, polisi tidak akan menerima pemberitahuan dia," ucap Setyo.
Setyo menegaskan, jika HTI tetap bersikukuh melakukan kegiatan dan aktivitas organisasi dalam bentuk kegiatan apapun maka polisi akan membubarkan.
"Pasti akan langsung dibubarkan," tandas Setyo.
Advertisement
Sebelum Pembubaran HTI
Pemerintah mengumumkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Menko Polhukam Wiranto di Jakarta pada Rabu 12 Juli 2017 mengatakan, Perppu ini dibuat setelah ada kegiatan-kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Menurut dia, perppu tersebut digunakan untuk membatalkan izin suatu ormas. Pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut dia, Perppu Ormas ini semata untuk melindungi ideologi kebangsaan dan bukan untuk memberi batas kebebasan berdemokrasi.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) keberatan atas penerbitan Perppu Ormas tersebut. Mereka kemudian mengajukan uji materi perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Arief Hidayat mempersilakan HTI untuk uji materi Perppu Ormas. Menurut Arief, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan perkara.
"Prinsipnya memang pasif, menanti perkara yang masuk ke sini," ucap Arief di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat 14 Juli 2017.Â
HTI dan Pusat Persatuan Islam (Persis) juga sempat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait Perppu Ormas. Juru Bicara HTI, IsmailYusanto, menuding perppu tersebut mengandung kejahatan dalam mengadili pikiran dan keyakinan.
HTI juga bersama beberapa ormas lain mendatangi Komnas HAM. Mereka akan melapor adanya dugaan pelanggaran HAM terkait terbitnya Perppu Ormas.
Jauh sebelum Perppu Ormas diterbitkan, pemerintah telah memutuskan membubarkan ormas HTI. Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam.
HTI dinilai menimbulkan benturan di tengah masyarakat. Ujungnya, bisa mengancam keamanan dan ketertiban yang dapat membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia," ujar Wiranto di kantornya, Senin 8 Mei 2017.
Sikap pemerintah ini langsung mendapat penolakan dari HTI. Alasan utama HTIÂ menolak keputusan itu karena sampai saat ini belum ada surat peringatan yang dilayangkan pemerintah. Mereka menyatakan, surat peringatan ini merupakan syarat pemerintah untuk mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan.
Â