Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasan pemerintah membubarkan ormas tersebut demi menjaga keutuhan NKRI. Pembubaran HTI ditujukan untuk mempertahankan eksistensi UUD 1945. Pembubaran ormas ini juga telah mengacu kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Ini Alasan Pemerintah Cabut Status Badan Hukum HTI
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).