Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus merupakan tersangka kelima dalam skandal megakorupsi ini.
"KPK menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Baca Juga
Menurut dia, penyidik menduga Markus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement
Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.
"Tersangka MN juga sebelumnya telah dikenakan Pasal 21 terkait kasus ini," kata Febri.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada Markus.
Senin, 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Setya Novanto diduga merencanakan korupsi e-KTP bersama Andi Narogong.
Pada awal penyidikan, KPK menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Berkas keduanya telah bergulir ke pengadilan.
Saksikan video berikut ini: