Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu 19 Juli 2017. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (20/7/2017), tindakan pemerintah ini sebagai cara untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, HTI dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Baca Juga
Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan, pembubaran HTIÂ dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian dan pengamatan mendalam dari berbagai kalangan.
Advertisement
Sedangkan HTI melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, telah mengajukan uji materi atau judicial review atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kepada Mahkamah Konstitusi.