Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. Termasuk soal pembekuan seluruh kegiatan HTI.
"Kita mempelajari dulu isi Perppu itu dan keputusan itu (pembubaran HTI)," ucap Syafruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Syafruddin mengatakan, Polri masih harus mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppi) Nomor 2 Tahun 2017 soal Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan melakukan koordinasi dengan Menko Polhukam Wiranto.
"Kita pelajari dulu tentu kita akan merapatkan secara internal kemudian akan rapat koordinasi dipimpin Menko Polhulkam," kata dia.
Untuk itu, kata Syafruddin, Polri belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan terkait pembubaran HTI.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, mengatakan, pencabutan izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sesuai fakta dan data. Pemerintah membubarkan HTI untuk menjaga kesatuan NKRI.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," kata Freddy.
Freddy juga mengatakan, pembubaran HTI ini ditujukan untuk mempertahankan eksistensi dari UUD 1945. Pembubaran HTI juga telah mengacu kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Saksikan video di bawah ini:
Polri Akan Temui Menko Polhukam Bahas Pembubaran HTI
Pembubaran HTI ini ditujukan untuk mempertahankan eksistensi dari UUD 1945.
Advertisement