Liputan6.com, Jakarta Jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk dua WNA dan satu WNI pelaku penipuan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sindikat itu memanfaatkan isu Pilpres 2019 untuk memuluskan rencana jahat itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku mengirimkan surat seolah-olah dari Jokowi dan Istana Negara kepada 51 perusahaan dan BUMN. Mereka menawarkan kerja sama untuk menyukseskan pencalonan kembali Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang.
"Intinya bahwa ingin mengucapkan terima kasih dan nanti akan berkaitan dengan kegiatan 2019. Seolah-olah dia akan mendukung. Tapi ini semuanya tidak benar dan hanya untuk keuntungan pribadi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 19 Juli 2017.
Meski begitu, pelaku tidak pernah menyampaikan nominal yang diinginkan dalam penipuan ini. Argo juga tak menjelaskan secara rinci berapa jumlah korban dan uang yang didapat dari hasil penipuan ini.
"Saat dilakukan penyitaan, kita temukan sejumlah uang, akan kami dalami apakah itu dari penipuan atau bukan," kata dia.
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku menyertakan nomor telepon yang terkoneksi aplikasi WhatsApp dengan foto profil Jokowi dan email jokowiriana@gmail.com dalam surat yang dikirim melalui jasa pengantar barang. Surat tersebut juga disertai logo Garuda dan tanda tangan Jokowi.
"Ada dua jenis surat, yakni yang berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris," ucap Argo.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang korban, yakni komisaris utama PT Pembangunan Perumahan yang curiga setelah mendapat surat tersebut. Dia lalu mengonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada rekannya yang bekerja di Kementerian Sekretariat Negara.
Istana menyatakan, tidak pernah mengirimkan surat tersebut. Korban lantas melaporkan hal itu ke polisi.
Setelah ditelusuri selama seminggu, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku bernama Kaba Soleiman (46) WN Republik Guinea di Hotel Aston Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, serta pasutri bernama Daniel (31) WN Liberia dan Ria Situmorang (26) WNI di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 8 ponsel, 1 Macbook Air, 1 laptop, 8 buku rekening bank, 1 surat palsu yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, 1 tanda terima surat, 2 paspor, 2 starter boks simcard, 2 simcard, serta uang US$ 100 sebanyak 9 lembar, US$ 2 sebanyak 25 lembar, dan US$ 1 sebanyak 150 lembar.
Pelaku dijerat Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksikan video di bawah ini:
WNA Catut Nama Jokowi untuk Tipu Perusahaan dan BUMN
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku menyertakan nomor telepon yang terkoneksi aplikasi WhatsApp dengan foto profil Jokowi.
Advertisement