Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto kembali menguak sejumlah fakta. Salah satunya terkait catatan uang bancakan yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Hakim Franky Tambuwun menyebut, pada 2012 terjadi pertemuan antara kedua terdakwa. Pada pertemuan yang bertempat di ruang kerja Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, Sugiharto memperlihatkan sebuah catatan.
"Sugiharto memperlihatkan kepada Irman sebuah catatan, menurut Sugiharto catatan tersebut berasal dari Andi Narogong," ujar Hakim Franky dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Advertisement
Menurut dia, catatan tersebut berisi rencana pembagian uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada beberapa pihak. Mereka adalah Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Chairuman Harahap, dan anggota Komisi II DPR.
Pada perkara ini, Irman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Sugiharto lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain tuntutan penjara, jaksa KPK menuntut keduanya untuk mengganti sejumlah uang atas apa yang telah mereka lakukan. Jaksa KPK meminta Irman mengganti uang sejumlah USD 273.700, Rp 2 miliar, dan SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto diminta pengganti sebesar Rp 500 juta.
Kedua terdakwa kasus e-KTP itu tengah menunggu vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Saksikan video berikut ini: