Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Malaysia diharap tidak melarang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang telah mengikuti program re-hiring atau legalisasi. Demikian salah satu hal yang disampaikan oleh tim utusan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menemui Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafa kemarin.
“Para TKI (illegal) itu sudah beritikad baik mengikuti program re-hiring. Setelah kembali ke Indonesia, lalu berniat menjadi TKI di Malaysia secara legal, mohon jangan dilarang,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Sunarno dalam keterangan persnya sekembalinya dari Malaysia, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca Juga
Otoritas Malaysia menetapkan larangan masuk negara tersebut selama lima tahun kepada yang diketahui pernah menjadi pekerja migran illegal. “Kalaupun ada blacklist dengan alasan untuk memberi efek jera, maksimal setahun saja,” kata Sunarno. Atas usulan tersebut, lanjutnya, Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia menyatakan akan menyampaikan permohonan Indonesia kepada pemerintah Malaysia.
Advertisement
Selain meminta tak ada blacklist, tim utusan Menaker juga meminta agar Malaysia memperpanjang program re-hiring. Alasannya, program tersebut tidak tersosialisasi dengan baik serta waktnya yang hanya 4,5 bulan. Padahal jumlah pekerja migran illegal di Malaysia mencapai jutaan. Namun menurut Sunarno, pihak Imigrasi Malaysia menyatakan permintaan tersebut tidak mudah dipenuhi karena pembahasannya harus melibatkan parlemen.
Sebelumnya, Malaysia memberlakukan Program Re-hiring (mempekerjakan kembali) sebagai salah satu cara menangani pekerja migran ilegal. Rehiring diawali dengan pendaftaran untuk mendapatkan E-Kad (Enforcement Card) atau Kartu Pekerja Legal. Program yang diberlakukan untuk 15 buruh migran asal 15 negara termasuk dari Indonesia ini dibuka sejak 15 Februari - 30 Juni 2017. Mereka yang telah mengikuti E-Kad diberi kesempatan tinggal dan bekerja di Malaysia hingga berakhirnya tahun ini.
Sebelumnya, untuk memulangkan migran illegal, Malaysia juga memberlakukan Program 3+1. Tercatat sebanyak sekitar 54 ribu TKI illegal mengikuti Program 3+1 dan 34 ribu lebih mengikuti Program Re-hiring. Pekerja migran yang mengikuti kedua program tersebut diberi kesempatan meninggalkan Malaysia hingga berakhirnya tahun ini.
Sejak berakhirnya kedua program tersebut, otorias Malaysia gencar melakukan razia. Hingga 18 Juli 2017, tercatat 3.787 pekerja migran illegal ditahan, 963 diantaranya asal Indonesia.
(*)