Sukses

Hakim Minta 2 Terdakwa E-KTP Kembalikan Uang Kerugian Negara

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu tahun, maka harta benda disita dan dilelang untuk uang pengganti.

Liputan6.com, Jakarta - Selain divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman juga diminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membayar pidana pengganti berupa uang sebesar US$ 500 ribu.

"Pembayaran uang tersebut dikurangi dengan pengembalian uang (kepada KPK) sebesar US$ 300 ribu dan Rp 50 juta," ujar hakim John Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu tahun, maka harta benda disita dan dilelang untuk uang pengganti. Jika tidak cukup, maka akan dipidana selama 2 tahun penjara.

Sedangkan untuk eks pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek e-KTP, divonis lima tahun penjara denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Serupa dengan Irman, Sugiharto juga diminta untuk membayar pidana pengganti sebesar US$ 50 ribu setelah dikurangi US$ 30 ribu dan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

"Pembayaran uang tersebut selambat-lambatnya diberikan waktu selama satu bulan. Jika tidak, maka akan dipidana selama satu tahun penjara," kata hakim John.

Sebelumnya, Irman dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Sugiharto 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi e-KTP.

Selain tuntutan penjara, jaksa KPK juga menuntut keduanya untuk mengganti sejumlah uang atas apa yang telah mereka lakukan. Jaksa KPK meminta Irman mengganti uang sejumlah US$ 273.700, Rp 2 miliar dan SGD 6 ribu. Sedangka Sugiharto diminta pengganti sebesar Rp 500 juta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak mengubah pidana penjara terhadap keduanya. Namun mengubah dan mengurangi pidana pengganti uang yang dibebankan kepada keduanya.

Terkait vonis hakim, keduanya masih berpikir untuk melakukan banding atau menerima putusan hakim.

 

Saksikan video menarik di bawah ini: