Sukses

Korupsi Alkes Banten, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Ratu Atut secara sah dan meyakinkan dan bersama-sama melakukan tindak korupsi secara berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan memvonis Ratu Atut Choisiyah dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia divonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau alkes di rumah sakit rujukan di Provinsi Banten.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Ratu Atut secara sah dan meyakinkan dan bersama-sama melakukan tindak korupsi secara berlanjut. Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, Ratu Atut mengakui perbuatannya, menyesali dan telah mengembalikan uang Rp 3.850.000.000 kepada negara.

"Mengadili, memutus terdakwa Ratu Atut Choisiyah pidana penjara 5 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Masud di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Adapun yang menjadi pertimbangan memberatkan majelis hakim adalah Ratu Atut dinilai tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk pertimbangan yang meringankan, Ratu Atut mengakui perbuatannya, menyesali dan telah mengembalikan uang korupsi kepada negara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Ratu Atut dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Ratu Atut mengatakan menerima putusan yang dikeluarkan majelis hakim.

"Saya menerima vonis putusan dari yang Mulia," singkat Ratu Atut.

Sementara jaksa penuntut umum menyebut akan pikir-pikir mengajukan banding terhadap vonis Atut.

Atut didakwa bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dalam melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012.

Dalam kasus tersebut Ratu Atut Chosiyah didakwa memperkaya dirinya hingga Rp 3,8 miliar. Adapun Wawan mendapat bagian Rp 50 miliar.

 

Saksikan video menarik di bawah ini: