Sukses

Tak Mau Ada Kegaduhan, Polri Belum Segel Markas HTI

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku pihaknya masih menunggu instruksi terkait penyegelan markas HTI.

Liputan6.com, Jakarta - Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dicabut izin badan hukumnya oleh pemerintah. Ormas itu pun dilarang melakukan kegiatan serta aktivitasnya.

Namun, hingga kini Markas HTI di kompleks perkantoran Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, belum disegel pihak yang berwenang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan alasan belum disegelnya markas HTI tersebut.

"Belum ada rencana penyegelan. Karena masih harus melihat kondisi dan situasi," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dia mengaku, pihaknya masih menunggu instruksi terkait penyegelan markas HTI. Polisi, kata dia, mencegah terjadinya kegaduhan jika menyegel secara tiba-tiba.

"Kami tidak mau ada kegaduhan. Semuanya berjalan kondusif. Makanya kita juga menyarankan kepada HTI sendiri, silakan kalau tidak puas melalui jalur hukum," tambah Setyo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila. Keputusan itu dibacakan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Surat keputusan pencabutan badan hukum HTI, kata Freddy, telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). (Apriliana Nurul)


Saksikan video menarik di bawah ini: