Liputan6.com, Jakarta - Badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada rabu 19 Juli 2017. Dengan dicabutnya badan hukum ormas tersebut, otomatis seluruh komponen HTI dilarang menjalankan aktivitasnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya akan memantau pergerakan para anggota HTI di beberapa daerah usai dibubarkannya ormas itu.
"Ada kita melakukan pemantauan-pemantauan di daerah-daerah," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Advertisement
Dia menambahkan, pemantauan ini sengaja dilakukan guna mencegah para anggota HTI kembali melakukan aktivitas. Misalnya menyebarkan paham ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila.
"Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, ya kami akan tertibkan, kami akan amankan. Kalau (dakwah) agama silakan, tidak ada masalah," tambah Setyo.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila. Keputusan itu dibacakan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Freddy Harris di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Surat keputusan pencabutan badan hukum HTI, kata Freddy, telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). (Apriana Nurul Aridha)
Saksikan video menarik di bawah ini: