Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengultimatum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) agar tidak menggelar demonstrasi apalagi sampai anarkistis. Ini menyusul dicabutnya badan hukum ormas tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami mengimbau dan me-warning jangan melakukan aksi anarkistis. Karena kalau aksi anarkistis terjadi, bukan perppu yang akan kami terapkan tapi UU Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107 b. Itu berhubungan dengan keamanan negara," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
HTI juga dilarang melakukan kegiatan keorganisasian. Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengingatkan, ada konsekuensi hukum yang akan diterima apabila melakukan gerakan kemudian menimbulkan kerusuhan.
Advertisement
"Ancamannya 20 tahun (penjara)," tegas Tito.
Oleh karena itu, Tito mempersilakan agar HTI menempuh jalur hukum yang telah disediakan apabila tidak sepakat dengan pembubaran yang dilakukan oleh pemerintah.
"Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat," tandas Kapolri.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu 19 Juli 2017. Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.
Surat keputusan pencabutan badan hukum HTI telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Saksikan video berikut ini: