Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina pada 2011 berupa tanah di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto mengatakan penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.
Baca Juga
"Telah ditetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT Pertamina," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Advertisement
Hingga kini, sambung dia, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 27 saksi termasuk dua ahli atas perkara tersebut. Kemudian, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah.
"Kami juga sudah memperoleh Perhitungan Kerugian Negara dari BPK senilai Rp 40,9 milyar," ucap Indarto.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim Polri pada Desember 2016. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait dengan permasalahan penjualan aset tanah Simpruk milik perusahaan.
"Pertamina tidak dalam posisi menanggapi materi permasalahan karena hal tersebut menjadi kewenangan Bareskrim Tipidkor Polri," kata Adiatma, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
Saksikan video berikut ini: