Sukses

Polisi Buru Pelaku Manipulasi Harga Beras di Bekasi

Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis 20 Juli 2017 malam terkait dugaan manipulasi harga gabah dan beras jadi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang terletak di Jalan Rengas KM 60 Karangsembung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat.

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis 20 Juli 2017 malam terkait dugaan manipulasi harga gabah dan beras jadi. Penggerebekan dipimpin oleh Kapolri Tito Karnavian dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

"Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani sebesar Rp 4.900," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Dia mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh PT IBU ini, berdampak pada matinya pelaku usaha lain. "Dikarenakan tidak dapat melakukan pembelian gabah yang merugikan pengusaha atau penggilingan kecil, karena PT IBU dengan mudah memperoleh gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain," ucap Agung.

Penyidik masih memburu pelaku bisnis penipuan tersebut. "Pelakunya masih kita cari, tapi unsur tindak pidananya sudah ada," kata Agung.

Dia menambahkan, PT IBU juga memanipulasi harga beras yang dijual di pasaran, kemudian mengemasnya sedemikian rupa dengan merk Maknyusss dan Cap Ayam Jago untuk mengelabui konsumennya.

"Mereka memasarkannya dengan harga Rp 13.700 dan Rp 20.400 per kilogram. Harga penjualan di tingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp 9.000 per kilogram. Keuntungan yang besar tidak terdistribusi dengan petani dan konsumen beras secara adil," terang Agung.

Ia menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 382 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Saksikan video di bawah ini: