Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
"SUG (Sugito) akan diperiksa sebagai tersangka terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari auditor BPK ke Kemendes PDTT," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2017).
Selain Sugito, dalam kasus ini penyidik juga memanggil tiga saksi lain untuk mendalami dan mencari bukti terkait. Ridwan Soleman, selaku PPK PPMD Kemendes, juga akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Advertisement
"Yang bersangkutan (Ridwan) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SUG," kata Febri.
Dua orang lain yang dijadwalkan diperiksa adalah Kabag Analisa dan Hasil Pengawasan, Dian Rediana, dan anggota VII BPK RI Eddy Moelyadi Soepardi. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas eks auditor utama BPK Rocmadi Sapto Giri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Irjen KemendesPDTT Sugito, Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, serta dua auditor BPK, yakni Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes PDTT mendapat opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Saksikan video menarik di bawah ini: